Pages

Monday, May 7, 2012

Tidak Boleh Membuat Kemudharatan



عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
[حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]
Abu sa’id, sa’d bin sinan al khudri ra berkata Rasulullah saw bersabda “tidak rugi dan tidak merugikan”
(hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh ibnu majah, daruquthni dan yang lain, juga diriwayatkan oleh imam malik dalam kitabnya almuwaththa’ sebagai hadits mursal, dari amr bin yahya dari bapaknya dari nabi saw, dengan meniadakan abu said. Hadits ini mempunyai beberapa jalur yang saling menguatkan)

Ahamiyatul hadits (keutamaan hadits)
Abu dawud : hadits ini adalah salah satu dari beberapa hadits yang menjadi siklus agama islam.

Mufradatul hadits (arti kata)
Ulama berbeda pendapat dalam mengartikan kata dharar dan dhirar. Apakah satu arti, atau masing2 memiliki arti yang berbeda. Tapi banyak ulama yang membedakan arti dua kata ini. Makna yang diberikan juga beragam. Yang lebih mendekatkan kebenaran adalah dharar berarti menyakiti orang yang tidak menyakiti kita, sedangkan dhirar adalah menyakiti orang yang telah menyakiti kita, akan tetapi cara yang kita lakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Yang jelas, keduanya tidak diperbolehkan dalam islam.

Fiqhul hadits (kandungan)
  1. Yang dilarang adalah menyakiti bukan karena alasan syar’i. sedangkan menyakiti orang lain dengan ketentuan syar’I, seperti menjatuhkan hukuman kepada orang yang berbuat zalim atau melakukan kejahatan, maka hal itu diperbolehkan. Karena hukuman yang diberikan adalah ketentuan syariat, dan bahkan syariat meyatakan bahwa hukuman tersebut adalah untuk menjaga kelangsungan hidup manusia.
    “dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang2 yang berakal”(2:179)

    Rasulullah bersabda saya diutus untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Jika mereka mengucapkannya, maka nyawa dan harta mereka terlindungi, kecuali dengan alasan syar’I, dan perhitungannya adalah disisi Allah” (muttafaq ‘alaih)
    Dengan kata lain, kecuali mereka melakukan tindak kejahatan, yang mengharuskannya dijatuhkan hukuman materi atau fisik.
    Bahkan pada dasarnya, menghukum orang yang berbuat kejahatan adalah usaha untuk mencegah kemudharatan, karena dengan hukuman terebut akan menghindarkan mudharat yang lebih luas.
  2. Allah tidak memerintahkan hambaNya untuk melakukan sesuatu yang membawa mudharat, atau meninggalkan sesuatu yang membawa manfaat.
    Semua yang diperintahkan pada dasarnya untuk kebaikan dunia akhirat. Semua larangan pada dasarnya karena perkara itu membawa kerusakan dunia akhirat.
    “katakanlah Rabbku menyuruh menjalankan keadilan” al-a’raf:29
    “katakanlah Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, yang nampak maupun yang tersenmbunyi” (Al-A’raf 33)
    Keadilan membawa manfaat, perbuatan keji membawa kerusakan.
    Karenanya semua orang yang bisa menggunakan akal sehatnya, ketika mengamati hukum2 Allah, jelas akan mengetahui bahwa Allah akan membolehkan hambaNya segala sesuatu yang bisa menjaga keselamatan akal dan badannya, dan Allah tidak melarang kecuali yang merusak akal dan badannya.

    Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS   :32)
  3. Meringankan beban
    Termasuk bentuk dari tidak adanya kemudharatan dalam Islam adalah keringanan yang diberikan kepada orang yang merasa berat. Inilah karakter Islam, agama yang memudahkan.
    "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir."
    (QS Al-Baqarah:286)
    Contoh keringanan (rukhshah):
-          Tayamum
-          Buka sebelum waktunya
-          Pelanggaran waktu ihram lantaran sakit misal.
-          Dll
(bersambung)
Diambil dari : Al-Wafi, Dr Musthafa Dieb Al-Bugha Muhyidin Mistu

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger