- Segala sesuatu tergantung maksud dan tujuannya.
- Asal dari perkataan itu merujuk pada makna sebenarnya (denotasi). Kalau makna denotasi sulit diartikan, baru merujuk makna konotasi.
- Keyakinan itu tidak bisa hilang oleh keragu-raguan.
- Asal sesuatu itu terlepas dari beban. Manusia pada dasarnya tidak punya kewajiban apapun terhadap orang lain lain, kecuali orang lain bisa membuktikan kewajibannya. ex. hutang
- Tidak boleh memadharatkan/ menyulitkan orang lain dan diri sendiri. ex. merokok.
- Kemadharatan yang lebih besar dihilangkan oleh kemadharatan yang lebih ringan.
- Hukum itu berdasarkan keghalibannya (kelumrahannya), bukan atas kejarangannya. ex. ulama mengatakan -biasanya orang baligh pada usia 15 tahun-. maka kalau ada yang baligh lebih dari 15 tahun, tidak serta merta mengubah hukum.
- Semua keuntungan itu disertai resiko kerugian. Nah, kenapa riba diharamkan? karena untungnya tidak disertai kerugian.
-catatan ma'had 24 Nov 08-
Pengantar fiqh.
disampaikan ust. ilyas
dari sini
0 comments:
Post a Comment